Way Kanan || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan menerima permintaan persyaratan calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD kabupaten setempat, Selasa (7/6/2022).
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, didampingi anggota menerima anggota DPRD dalam rangka penyerahan surat permintaan verifikasi persyaratan calon PAW anggota DPRD atas nama Ari Saputra, dengan penyerahan oleh Bagian Risalah DPRD Barusman, yang diterima oleh Ketua KPU Refki Dharmawan, serta disaksikan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Rojali, yang juga anggota DPRD setempat.
Surat Ketua DPRD Way Kanan bernomor 005/108.b/II-WK/2022 tanggal 6 Juni 2022, yang mengusulkan Adi Wijaya, sebagai PAW Ari Saputra.
Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Way Kanan akan melakukan pemeriksaan dan penelitian selanjutanya memplenokan dokumen calon Pengganti Antar Waktu sesuai dengan Keputusan Penetapan calon terpilih dan menyampaikan berkas ke pimpinan DPRD Kabupaten sesuai perolehan hasil Pemilu 2019 dan ketentuan Peraturan KPU. Paling lambat 5 hari sejak surat diterima KPU, yang sudah harus menyampaikan hasil penelitian dokumen kepada DPRD.(Tr).